wbs@kolakakab.go.id 0405 000 000

Petunjuk Penggunaan

PETUNJUK TEKNIS

 

Whistle Blowing System (WBS)

Pemerintah Kabupaten Kolaka

 

            

                                                                                       

                                                                      


I.1 Daftar Revisi

Daftar revisi dokumen petunjuk teknis:

Tanggal

Versi

Keterangan Revisi

Alasan Revisi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I.2 Pendahuluan

I.2.1 Latar Belakang

Pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang aman, jujur, dan adil untuk bekerja agar tercapai good government, perlu adanya sistem yang dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan. Sistem pelaporan Whistle Blowing System (WBS) diharapkan dapat menjadi media pelaporan permasalahan yang terjadi terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

 

I.2.2 Fungsi WBS

WBS memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1)      Mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran.

2)      Mempermudah pemantauan perkembangan laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.

3)     Kerahasiaan dan perlindungan data pelapor.

4)     Pemantauan jumlah pelanggaran yang telah dilaporkan.

 

I.2.3 Hak Pelapor

Hak sebagai pelapor:

1)      Mendapat perlindungan data identitas.

2)      Memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

3)     Jaminan untuk tidak dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan, kecuali jika pelapor sekaligus sebagai terlapor.

4)     Identitas pelapor akan diberikan kepada penegak hukum jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

I.2.4 Definisi

Petunjuk teknis WBS berisi informasi panduan pengguna untuk menjalankan sistem pelaporan agar dapat mengoperasikannya secara benar.

 

I.2.5 Spesifikasi Perangkat

I.2.5.1 Kebutuhan minimum

Whistle Blowing System (WBS) dapat diakses melalui PC maupun smart phone. Untuk dapat menggunakan WBS, pengguna harus memiliki spesifikasi minimun sebagai berikut:

 

 

Perangkat Keras Berupa PC:

1)      Processor Pentium IV Core 2 Duo, 2GHz Clock Speed.

2)      Memory/RAM 2 GB.

3)     Media Penyimpanan dengan kapasitas 3 GB.

 

Perangkat Lunak:

1)      Sistem Operasi Microsoft Windows & +.

2)      Internet Browser: Internet Explorer 9+, Mozilla Firefox 3+, Chrome 5+.

 

Jaringan:

1)      Koneksi Internet.

 

I.3 Pengertian dan Batasan

I.3.1 Pengertian

1)   Konflik kepentingan

Sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan pada kepentingan yang berbeda, di mana terdapat salah satu pihak yang dirugikan.

Contoh:

            Seseorang menerima bantuan baik finansial atau non-finansial (selain yang diatur dalam kebijakan hadiah dan hiburan) dari orang lain.

            - Seseorang memberikan informasi penting instansi kepada orang-orang yang tidak berwenang, contoh terkait anggaran, informasi penawaran vendor, dan lain-lain.

2)   Korupsi

 Perilaku yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

 Contoh:

 - Seseorang menyalahgunakan kekuasaan yang dikuasakan kepada mereka untuk kepentingan pribadi.

 - Seseorang menggunakan anggaran publik, harta milik Negara, jasa pelayanan beserta informasinya untuk aktivitas tidak resmi.

 - Seseorang menerima keuntungan (dalam bentuk apapun) dari siapapun selain dari gaji yang mereka terima untuk pekerjaan mereka.

3)    Pencurian

 Mengambil barang atau sesuatu, baik seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki.

 Contoh:

             Seseorang mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan dari pemilik tersebut.

             Seseorang menggunakan identitas diri orang lain untuk mendapatkan barang dan pelayanan yang menjadi hak orang lain.

             - Seseorang menjual benda-benda dan menyimpan hasil dari penjualan secara rahasia.

4)   Pelanggaran hukum dan peraturan

Sebuah situasi di mana seseorang melanggar hukum negara, peraturan daerah, atau peraturan terkait aparatur sipil negara.

Contoh:

            - Seseorang melakukan tindakan yang melanggar persyaratan dan peraturan terkait aparatur sipil negara.

            - Seseorang menjalankan tugas di luar kebijakan-kebijakan, anggaran dasar, prosedur dan instruksi yang telah dibuat.

5)   Penipuan

Suatu tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak yang menyebabkan pihak lain dalam kontrak tersebut menandatangani kontrak, padahal tanpa tipu muslihat tersebut pihak lain itu tidak akan menandatangani kontrak yang bersangkutan.

Contoh:

            - Seseorang bekerja sama dengan pihak lain untuk menipu atasan atau rekan kerja dengan menggunakan faktur palsu.

            - Seseorang menaikkan harga penjualan dari penjual.

6)   Penyimpangan laporan keuangan

Penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui pengguna laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:

            a. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.

            b. Representasi yang salah dalam penghilangan dari laporan keuangan, transaksi atau informasi yang signifikan.

            c. Salah penerapan secara sengaja dalam prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

Contohnya:

Penggelapan tanda terima barang/uang, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas.

7)     Penyuapan

Perbuatan seseorang berupa tindakan memberi uang sogok atau menyogok atau memberi hadiah atau janji yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseorang yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatan dengan tujuan ingin mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi ataupun instansi.

Contoh:

            - Seseorang menerima keuntungan-keuntungan (misalnya dalam bentuk uang) yang mempengaruhi penilaian atau perlakuan mereka pada posisi yang terpercaya.

            - Seseorang melakukan pembayaran untuk membujuk seseorang yang bertanggung jawab untuk mengkhianati tanggung jawab tersebut.

 

I.3.2 Batasan

Ruang lingkup pengaduan whistle blowing system antara lain:

1)      Konflik kepentingan

2)      Korupsi

3)     Pencurian

4)     Pelanggaran hukum dan peraturan

5)     Penipuan

6)     Penyimpangan laporan keuangan

7)     Penyuapan

 

I.4 Penggunaan WBS

Berikut tahapan untuk mengakses WBS:

1)      Buka browser kemudian ketikkan alamat http://wbs.kolakakab.go.id/, maka akan tampil halaman utama.

         

2)      Penyangkalan

Berisi cakupan pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan, kerahasiaan dan pelindungan pelapor.


3)     Pelaporan

Untuk melakukan pelaporan, pengguna harus login terlebih dahulu.


Jika pengguna belum memiliki username, pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut data yang harus anda masukkan:

            a)     User ID wajib diisi, digunakan untuk login ketika pengguna akan melakukan pelaporan dan mengecek status laporan.

            b)     Kata sandi wajib diisi, sebagai pengamanan terhadap akun yang didaftarkan.

            c)      Nama pelapor bersifat opsional, jika pengguna tidak keberatan diketahui identitasnya pengguna dapat mengisinya,

                  namun jika pengguna menganggap tidak perlu, pengguna dapat mengosongkannya.

                  Nama termasuk identitas pengguna yang dijamin kerahasiaannya dan hanya petugas kami yang mengetahuinya.

            d)     Nomor telepon bersifat opsional, jika pengguna tidak keberatan diketahui identitasnya pengguna dapat mengisinya,

                   namun jika pengguna menganggap tidak perlu, pengguna dapat mengosongkannya. Nomor telepon termasuk identitas

                    pengguna yang dijamin kerahasiaannya dan hanya petugas kami yang mengetahuinya. Nomor telepon yang anda masukkan

                    akan digunakan oleh petugas kami untuk menghubungi anda jika diperlukan terkait dugaan kasus yang anda laporkan untuk

                    mempercepat proses penyidikan dugaan laporan.

            e)     Alamat email bersifat opsional, jika pengguna tidak keberatan diketahui identitasnya pengguna dapat mengisinya,

                  namun jika pengguna menganggap tidak perlu, pengguna dapat mengosongkannya. Alamat email termasuk identitas pengguna

                  yang dijamin kerahasiaannya dan hanya petugas kami yang mengetahuinya.  Alamat email yang anda masukkan akan digunakan oleh petugas kami

                  untuk menghubungi anda jika diperlukan terkait dugaan kasus yang anda laporkan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan pelanggaran

                  yang dilaporkan, serta digunakan untuk melakukan reset password.

            


Form laporan pengaduan berisi:

            a) Kategori laporan (wajib diisi). Terdapat tujuh kategori laporan yaitu konflik kepentingan, korupsi, pencurian,

                pelanggaran hukum dan peraturan, penipuan, penyimpangan laporan keuangan, penyuapan.

            b) Nama terlapor (wajib diisi).

            c) Jabatan terlapor (wajib diisi).

            d) Tanggal kejadian dugaan kasus yang dilaporkan (wajib diisi).

            e) Tempat kejadian dugaan kasus yang dilaporkan (wajib diisi).

            f) Saksi diisi jika ada orang yang mengetahui dugaan pelanggaran yang anda laporkan. Kosongkan jika dugaan pelanggaran

                yang anda laporkan hanya anda yang mengetahui. Pisahkan dengan tanda koma (,) jika saksi lebih dari satu.

            g) Kronologi kejadian (wajib diisi). Ceritakan secara jelas dan terunut kejadian dugaan pelanggaran yang anda laporkan.

            h) Lampiran dapat berupa file dokumen, foto, maupun video dengan kapasitas maksimal 2Mb.

                Kosongkan jika anda tidak memiliki bukti dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan.

            

 

4)     Status laporan

Untuk mengakses halaman ini harus login terlebih dahulu, jika belum memiliki akun, anda diharuskan melakukan registrasi dengan langkah seperti pada poin 3 (pelaporan). Halaman ini berisi progres dugaan pelanggaran yang anda laporkan, sehingga anda dapat memantau perkembangannya. Progres penanganan laporan yaitu laporan diterima, tervalidasi, proses pemeriksaan, pemeriksaan selesai, dan apakah laporan tidak dapat ditindaklanjuti.


5)     Statistik laporan

Halaman ini menampilkan jumlah laporan yang masuk dalam bentuk grafik yang terbagi berdasarkan tindak lanjut, tindak lanjut pada tahun berjalan, jumlah laporan masuk pada tahun berjalan, dan jumlah laporan masuk pertahun.


 

6)     Alur kerja

Halaman ini menunjukkan flow laporan hingga penetapan sanksi bagi terlapor.


7)     Frequently asked question

Halaman ini berisi seputar pertanyaan yang sering disampaikan terkait WBS.


8)     Petunjuk penggunaan

Halaman ini berisi penjelasan menu yang ada serta tata cara pelaporan.