Petunjuk Penggunaan
PETUNJUK TEKNIS
Whistle Blowing System (WBS)
Pemerintah Kabupaten Kolaka
I.1 Daftar
Revisi
Daftar revisi dokumen petunjuk
teknis:
Tanggal |
Versi |
Keterangan Revisi |
Alasan Revisi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.2 Pendahuluan
I.2.1 Latar
Belakang
Pentingnya
integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan
pemerintahan yang aman, jujur, dan adil untuk
bekerja agar tercapai good government, perlu adanya sistem yang dapat melakukan
pengawasan terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan. Sistem pelaporan Whistle
Blowing System (WBS) diharapkan dapat menjadi media pelaporan permasalahan
yang terjadi terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
I.2.2 Fungsi
WBS
WBS memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1)
Mempermudah
pelaporan dugaan pelanggaran.
2)
Mempermudah
pemantauan perkembangan laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
3)
Kerahasiaan
dan perlindungan data pelapor.
4)
Pemantauan
jumlah pelanggaran yang telah dilaporkan.
I.2.3 Hak Pelapor
Hak sebagai
pelapor:
1)
Mendapat perlindungan
data identitas.
2)
Memberikan
perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman
atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
3)
Jaminan untuk tidak
dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan, kecuali jika pelapor sekaligus
sebagai terlapor.
4)
Identitas pelapor
akan diberikan kepada penegak hukum jika diperlukan untuk kepentingan
penyidikan.
I.2.4 Definisi
Petunjuk teknis WBS berisi informasi panduan
pengguna untuk menjalankan sistem pelaporan agar dapat mengoperasikannya secara
benar.
I.2.5 Spesifikasi
Perangkat
I.2.5.1 Kebutuhan
minimum
Whistle Blowing System (WBS) dapat diakses melalui PC
maupun smart phone. Untuk dapat
menggunakan WBS, pengguna harus memiliki spesifikasi minimun sebagai berikut:
Perangkat Keras Berupa PC:
1)
Processor
Pentium IV Core 2 Duo, 2GHz Clock Speed.
2)
Memory/RAM 2 GB.
3)
Media Penyimpanan dengan kapasitas 3 GB.
Perangkat Lunak:
1)
Sistem Operasi Microsoft Windows & +.
2)
Internet Browser: Internet Explorer 9+, Mozilla Firefox 3+, Chrome 5+.
Jaringan:
1)
Koneksi
Internet.
I.3 Pengertian dan Batasan
I.3.1 Pengertian
1) Konflik kepentingan
Sebuah situasi di mana dua pihak atau lebih dihadapkan
pada kepentingan yang berbeda, di mana terdapat salah satu pihak yang
dirugikan.
Contoh:
- Seseorang menerima bantuan baik finansial atau non-finansial
(selain yang diatur dalam kebijakan hadiah dan hiburan) dari orang lain.
- Seseorang memberikan informasi penting instansi kepada
orang-orang yang tidak berwenang, contoh terkait anggaran, informasi penawaran
vendor, dan lain-lain.
2) Korupsi
Perilaku yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Contoh:
- Seseorang
menyalahgunakan kekuasaan yang dikuasakan kepada mereka untuk kepentingan
pribadi.
- Seseorang
menggunakan anggaran publik, harta milik Negara, jasa pelayanan beserta
informasinya untuk aktivitas tidak resmi.
- Seseorang
menerima keuntungan (dalam bentuk apapun) dari siapapun selain dari gaji yang
mereka terima untuk pekerjaan mereka.
3) Pencurian
Mengambil barang atau sesuatu, baik seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki.
Contoh:
- Seseorang mengambil hak milik orang lain tanpa
persetujuan dari pemilik tersebut.
- Seseorang menggunakan identitas diri orang lain untuk
mendapatkan barang dan pelayanan yang menjadi hak orang lain.
- Seseorang menjual benda-benda dan menyimpan hasil dari
penjualan secara rahasia.
4) Pelanggaran
hukum dan peraturan
Sebuah situasi di mana seseorang melanggar hukum negara,
peraturan daerah, atau peraturan terkait aparatur sipil negara.
Contoh:
- Seseorang melakukan tindakan yang melanggar
persyaratan dan peraturan terkait aparatur sipil negara.
- Seseorang menjalankan tugas di luar
kebijakan-kebijakan, anggaran dasar, prosedur dan instruksi yang telah dibuat.
5) Penipuan
Suatu tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak
yang menyebabkan pihak lain dalam kontrak tersebut menandatangani kontrak,
padahal tanpa tipu muslihat tersebut pihak lain itu tidak akan menandatangani
kontrak yang bersangkutan.
Contoh:
- Seseorang bekerja sama dengan pihak lain untuk menipu
atasan atau rekan kerja dengan menggunakan faktur palsu.
- Seseorang menaikkan harga penjualan dari penjual.
6) Penyimpangan
laporan keuangan
Penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan
dalam laporan keuangan untuk mengelabui pengguna laporan keuangan. Kecurangan
dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut
ini:
a. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi
atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan
keuangan.
b. Representasi yang salah dalam penghilangan dari
laporan keuangan, transaksi atau informasi yang signifikan.
c. Salah penerapan secara sengaja dalam prinsip akuntansi
yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Contohnya:
Penggelapan tanda terima barang/uang, atau tindakan
yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima
oleh entitas.
7) Penyuapan
Perbuatan
seseorang berupa tindakan memberi uang sogok atau menyogok atau memberi hadiah
atau janji yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseorang
yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatan dengan tujuan ingin
mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi ataupun instansi.
Contoh:
- Seseorang
menerima keuntungan-keuntungan (misalnya dalam bentuk uang) yang mempengaruhi
penilaian atau perlakuan mereka pada posisi yang terpercaya.
- Seseorang
melakukan pembayaran untuk membujuk seseorang yang bertanggung jawab untuk
mengkhianati tanggung jawab tersebut.
I.3.2 Batasan
Ruang lingkup pengaduan whistle blowing system antara lain:
1)
Konflik kepentingan
2)
Korupsi
3) Pencurian
4) Pelanggaran
hukum dan peraturan
5) Penipuan
6) Penyimpangan
laporan keuangan
7) Penyuapan
I.4 Penggunaan
WBS
Berikut tahapan untuk mengakses
WBS:
1) Buka browser kemudian ketikkan alamat http://wbs.kolakakab.go.id/, maka akan tampil halaman utama.
2)
Penyangkalan
Berisi cakupan pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan, kerahasiaan dan pelindungan pelapor.
3)
Pelaporan
Untuk melakukan pelaporan, pengguna harus login terlebih dahulu.
Jika pengguna belum
memiliki username, pengguna harus
melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut data yang harus anda masukkan:
a) User ID wajib diisi, digunakan untuk login ketika pengguna akan melakukan pelaporan dan mengecek status laporan.
b)
Kata sandi wajib diisi,
sebagai pengamanan terhadap akun yang didaftarkan.
c) Nama pelapor bersifat opsional, jika pengguna tidak keberatan diketahui identitasnya pengguna dapat mengisinya,
namun jika pengguna menganggap tidak perlu, pengguna dapat mengosongkannya.
Nama termasuk identitas pengguna yang dijamin kerahasiaannya dan hanya petugas
kami yang mengetahuinya.
d) Nomor telepon bersifat opsional, jika pengguna tidak keberatan diketahui identitasnya pengguna dapat mengisinya,
namun jika pengguna menganggap tidak perlu, pengguna dapat mengosongkannya. Nomor telepon termasuk identitas
pengguna yang dijamin kerahasiaannya dan hanya petugas kami yang mengetahuinya. Nomor telepon yang anda masukkan
akan digunakan oleh petugas kami untuk menghubungi anda jika diperlukan terkait dugaan kasus yang anda laporkan untuk
mempercepat proses penyidikan dugaan laporan.
e) Alamat email bersifat opsional, jika pengguna tidak keberatan diketahui identitasnya pengguna dapat mengisinya,
namun jika pengguna menganggap tidak perlu, pengguna dapat mengosongkannya. Alamat email termasuk identitas pengguna
yang dijamin kerahasiaannya dan hanya petugas kami yang mengetahuinya. Alamat email yang anda masukkan akan digunakan oleh petugas kami
untuk menghubungi anda jika diperlukan terkait dugaan kasus yang anda laporkan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan pelanggaran
yang dilaporkan, serta digunakan untuk melakukan reset password.
Form laporan pengaduan berisi:
a) Kategori laporan (wajib diisi). Terdapat tujuh kategori laporan yaitu konflik kepentingan, korupsi, pencurian,
pelanggaran hukum dan peraturan, penipuan, penyimpangan laporan
keuangan, penyuapan.
b) Nama terlapor (wajib
diisi).
c) Jabatan terlapor (wajib
diisi).
d) Tanggal kejadian dugaan
kasus yang dilaporkan (wajib diisi).
e) Tempat kejadian dugaan
kasus yang dilaporkan (wajib diisi).
f) Saksi diisi jika ada orang yang mengetahui dugaan pelanggaran yang anda laporkan. Kosongkan jika dugaan pelanggaran
yang anda laporkan hanya anda yang mengetahui. Pisahkan dengan tanda koma (,) jika saksi lebih dari satu.
g) Kronologi
kejadian (wajib diisi). Ceritakan secara jelas dan terunut kejadian dugaan
pelanggaran yang anda laporkan.
h) Lampiran dapat berupa file dokumen, foto, maupun video dengan kapasitas maksimal 2Mb.
Kosongkan jika anda tidak memiliki bukti dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan.
4)
Status laporan
Untuk mengakses halaman ini harus login terlebih dahulu, jika belum memiliki akun, anda diharuskan melakukan registrasi dengan langkah seperti pada poin 3 (pelaporan). Halaman ini berisi progres dugaan pelanggaran yang anda laporkan, sehingga anda dapat memantau perkembangannya. Progres penanganan laporan yaitu laporan diterima, tervalidasi, proses pemeriksaan, pemeriksaan selesai, dan apakah laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
5)
Statistik laporan
Halaman ini menampilkan jumlah laporan yang masuk dalam bentuk grafik yang terbagi berdasarkan tindak lanjut, tindak lanjut pada tahun berjalan, jumlah laporan masuk pada tahun berjalan, dan jumlah laporan masuk pertahun.
6)
Alur kerja
Halaman ini menunjukkan flow laporan hingga penetapan sanksi bagi terlapor.
7)
Frequently
asked question
Halaman ini berisi seputar pertanyaan yang sering disampaikan terkait WBS.
8)
Petunjuk penggunaan
Halaman ini berisi penjelasan menu yang ada serta tata cara pelaporan.