wbs@kolakakab.go.id 0405 000 000

FAQ

Tanya: Apakah WBS pemerintah kabupaten Kolaka?

Jawab: Suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal penyelenggara pemerintahan kabupaten Kolaka yaitu ASN, ,Calon ASN, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan/atau tenaga kerja outsourcing.

 

Tanya: Pelanggaran apa saja yang dapat saya laporkan melalui website WBS?

Jawab: Pelanggaran yang dilaporkan melalui wbs yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau perbup yang dilakukan oleh pihak internal penyelenggara pemerintah kabupaten Kolaka contohnya konflik kepentingan, korupsi, pencurian, pelanggaran hukum dan peraturan, penipuan, penyimpangan laporan keuangan, dan penyuapan.

 

Tanya: Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran yang terjadi?

Jawab: Karena pelanggaran adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan nilai-nilai yang berlaku pada sistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga harus dilaporkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan sehingga menjadi tempat yang aman, jujur dan adil untuk bekerja agar tercapai good government.

 

Tanya: Siapakah yang dapat menyampaikan laporan melalui website WBS?

Jawab: WBS dapat digunakan oleh siapapun baik pihak internal maupun eksternal penyelenggara pemerintahan kabupaten Kolaka yang memiliki informasi mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal penyelenggara pemerintah kabupaten Kolaka.

 

Tanya: Apakah saya dapat menyampaikan dugaan pelanggaran tanpa menyebutkan identitas saya?

Jawab: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan bersifat opsional (pelapor dapat menyampaikan atau tidak menyampaikan identitasnya), dan digunakan hanya untuk keperluan pendalaman laporan oleh pihak penyidik.

 

Tanya: Informasi apa saja yang harus saya sampaikan dalam membuat laporan?

Jawab: Dalam menyampaikan laporan, pelapor diharapkan menyediakan informasi yang jelas mengenai tindakan pelanggaran yang dilaporkan antara lain:

1)     Nama dan Jabatan terlapor

2)     Waktu dan tempat terjadinya pelanggaran

3)     Saksi yang diduga mengetahui pelanggaran yang dilaporkan

4)     Kronologi pelanggaran

5)     Bukti pendukung pelanggaran yang dilaporkan.

 

Tanya: Bagaimana jika saya mencurigai sesuatu yang tidak pasti kebenarannya?

Jawab: Anda dapat melaporkan apa yang anda ketahui terkait dugaan terjadinya pelanggaran, kami tidak meminta anda mengetahui semu informasi.

 

Tanya: Siapa yang menerima laporan saya?

Jawab: Penerima laporan adalah Inspektorat kabupaten Kolaka, yang selanjutnya akan melakukan verifikasi dan analisa laporan.

 

Tanya: Apakah yang harus saya lakukan setelah melaporkan pelanggaran?

Jawab: Pelapor diharapkan aktif memantau status tindak lanjut atas laporan tersebut dengan mengakses website WBS di http://wbs.kolakakab.go.id menggunakan username dan password yang telah diperoleh pada saat registrasi.

 

Tanya: Apakah ada perlindungan kepada Pelapor?

Jawab: Kami berkomitmen untuk memberikan jaminan bagi Pelapor yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam Pelanggaran. Perlindungan Pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor seperti ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

 

Tanya: Proses apa saja yang dilakukan setelah laporan dibuat?

Jawab: Pihak kami akan menerima laporan, melakukan verifikasi dan analisis laporan, memastikan laporan didukung data dan bukti yang cukup, investigasi dugaan pelanggaran, dan rekomendasi sanksi.