Penyangkalan
WhistleBlowing
System (WBS)
WBS adalah sistem yang disediakan untuk keperluan pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal pemerintah kabupaten Kolaka.
Dugaan
pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup pelanggaran
peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang meliputi:
1.
Konflik kepentingan
2.
Korupsi
3.
Pencurian
4.
Pelanggaran hukum dan
peraturan
5.
Penipuan
6.
Penyimpangan laporan
keuangan
7.
Penyuapan
Kami sangat menghargai informasi tindakan pelanggaran hukum yang anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan untuk mencapai good government.
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Kerahasiaan identitas dan perlindungan terhadap pelapor sebagai whistleblower menjadi hal penting bagi kami.
Hak sebagai pelapor:
a.
Mendapat perlindungan data
identitas.
b. Memberikan perlindungan
kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan
tidak menyenangkan dari pihak manapun.
c.
Jaminan untuk tidak
dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan, kecuali jika pelapor sekaligus
sebagai terlapor.
d.
Identitas pelapor akan
diberikan kepada penegak hukum jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.