wbs@kolakakab.go.id 0405 000 000

Penyangkalan

WhistleBlowing System (WBS)

WBS adalah sistem yang disediakan untuk keperluan pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal pemerintah kabupaten Kolaka.


Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup pelanggaran peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang meliputi:

1.     Konflik kepentingan

2.     Korupsi

3.     Pencurian

4.     Pelanggaran hukum dan peraturan

5.     Penipuan

6.     Penyimpangan laporan keuangan

7.     Penyuapan

 

Kami sangat menghargai informasi tindakan pelanggaran hukum yang anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan untuk mencapai good government.


 

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor


Kerahasiaan identitas dan perlindungan terhadap pelapor sebagai whistleblower menjadi hal penting bagi kami.

Hak sebagai pelapor:

a.     Mendapat perlindungan data identitas.

b.     Memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

c.      Jaminan untuk tidak dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan, kecuali jika pelapor sekaligus sebagai terlapor.

d.     Identitas pelapor akan diberikan kepada penegak hukum jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.